Akhirnya, Polisi Tangkap 3 Orang Penyuplai Senjata dan Peluru KKB di Papua

bandungbarat

Sabtu, 24 September 2022 | 20:56 WIB
Akhirnya, Polisi Tangkap 3 Orang Penyuplai Senjata dan Peluru KKB di Papua
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyuplai Senjata dan Amunisi Untuk KKB di Intan Jaya Papua (foto dok)

SuaraBandungBarat.Id - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Ops Damai Cartenz 2022 kembali berhasil mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika. 

Dalam kasus ini, kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama.

Kepala Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Muhammad Firman melalui Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengkonfirmasi langsung kebenaran pengungkapan kasus ini.

Ahmad menjelaskan kronologis awal ketika itu pada Kamis (22/9/2022). 

Tim satgas menerima informasi terkait adanya rencana transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika. 

Tim satgas, kata Ahmad, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika," kata Ahmad melalui keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Dari hasil penangkapan pelaku, tim Satgas mengamankan sejumlah barang bukti yang disita. 

Diantaranya, Tas Samping bertuliskan Tas; Dua kantong plastik warna hitam; 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56; 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK.

baca juga

Kemudian, sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50; Satu buah HP Vivo warna merah tipe 1820: Satu buah hp nokia 105 warna hitam, Satu unit HP merk samsung galaxy a13 warna coklat; dan Satu buah HP Nokia 105 warna pink.

"Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap pelaku MN," ucap Ahmad

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ahmad, polisi kembali menangkap dua tersangka lain pada Jumat (23/09/2022). 

Dua pelaku tersebut inisial BK dan YA merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika. Mereka warga Kebon Sirih Kabupaten Mimika.

"Untuk kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil diamankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebon Sirih," ungkapanya.

Ahmad membeberkan peran kedua tersangka. Dimana MN bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. 

Sedangkan, BK berperan pembeli dan pemilik dana. Kemudian, tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi.

Meski begitu, kata Ahmad, tersangka YA belum menyampaikan perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.

Sementara itu, dari tersangka MN amunisi yang dijualnya per butir mencapai Rp 200 ribu. Total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.

Sedangkan, peranan BK sebagai pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19 juta.

Lalu, MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Rencananya, kata Ahmad, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.

"Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB," imbuhnya.

Untuk tersangka YA ternyata pernah ditangkap dalam sejumlah kasus. Hingga akhirnya dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016; permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 ; dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

Selain itu, YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara.

Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara  laporan polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Aksi Tidak Terpuji, Polisi Pertemukan Sopir Truk dengan Tajudin Tabri

Buntut Aksi Tidak Terpuji, Polisi Pertemukan Sopir Truk dengan Tajudin Tabri

Bandung | Sabtu, 24 September 2022 | 19:31 WIB

Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua

Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua

News | Sabtu, 24 September 2022 | 19:03 WIB

KPK Tegaskan Ketidakhadiran Lukas Enembe karena Alasan Sakit Harus Dilengkapi Dokumen Medis Resmi

KPK Tegaskan Ketidakhadiran Lukas Enembe karena Alasan Sakit Harus Dilengkapi Dokumen Medis Resmi

News | Sabtu, 24 September 2022 | 18:59 WIB

KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi

KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi

News | Sabtu, 24 September 2022 | 18:33 WIB

Minta Masyarakat Papua Pendukung Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, KSP: untuk Pemerintahan yang Bersih

Minta Masyarakat Papua Pendukung Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, KSP: untuk Pemerintahan yang Bersih

News | Sabtu, 24 September 2022 | 18:15 WIB

Terkini

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

×