- Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah terkait kasus mafia tanah program PTSL.
- Penyidikan mengungkap modus manipulasi data menggunakan cairan pemutih dan hilangnya lebih dari 140 dokumen asli tanah warga.
- Polisi telah menggeledah tiga lokasi serta menyita berbagai barang bukti dari dokumen hingga perangkat komputer untuk pengembangan kasus.
Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN terkait dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pejabat yang diperiksa itu ialah Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Kini, Agustyarsyah menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan dugaan praktik curang dalam pelaksanaan PTSL yang berujung pada munculnya sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan tanah.
"Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri,” ungkap Iman kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Iman menyebut penyidik juga menemukan dugaan kelalaian dalam pengarsipan dokumen pertanahan. Saat penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 140 dokumen asli tanah warga yang seharusnya berada dalam arsip BPN, namun tidak ditemukan.
Menurut Iman, penyidik menduga terdapat modus manipulasi data dalam proses PTSL. Data kepemilikan tanah yang telah dicetak diduga dihapus menggunakan bayclin, kemudian diganti dengan data pihak lain.
"Kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan bayclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai bayclin dimasukkan dengan data si B kemudian mengubah data," ungkapnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penjualan sertifikat serta perubahan data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dalam perkara tersebut.
Iman mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga berencana mengembangkan perkara tersebut ke dugaan TPPU.
“Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama," katanya.
Geledah Tiga Lokasi
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan mafia tanah PTSL 2019 tersebut.
Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, dan Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen fisik, dokumen elektronik, perangkat komputer hingga mesin tik.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," kata Zendrato.
Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang saksi.