Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P21 Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 17:47 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P21 Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ; enyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu (28/09). 

“Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

 selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.  

Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung. 

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap. 

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi. 

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi. 

Andi menambahkan, sore ini penyidik Bareskrim Polri menemui jaksa penuntut umum terkait P-21 berkas perkara Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap. 

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peringati Bulan Bakti Karang Taruna Ke-62, Gubernur Arinal Ajak Berdayakan Pemuda

Peringati Bulan Bakti Karang Taruna Ke-62, Gubernur Arinal Ajak Berdayakan Pemuda

| Rabu, 28 September 2022 | 17:39 WIB

Pecahkan Rekor, As It Was Harry Styles Jadi Lagu ke-4 Terlama yang Berada di Puncak Billboard

Pecahkan Rekor, As It Was Harry Styles Jadi Lagu ke-4 Terlama yang Berada di Puncak Billboard

Your Say | Rabu, 28 September 2022 | 17:39 WIB

Pernah Dihujat Lantaran Outfit Manggung, Intip 5 Potret Menawan Nora Alexandra Kala Nyanyi Bareng Suami

Pernah Dihujat Lantaran Outfit Manggung, Intip 5 Potret Menawan Nora Alexandra Kala Nyanyi Bareng Suami

Lifestyle | Rabu, 28 September 2022 | 17:40 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 16:36 WIB

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 16:35 WIB

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 16:33 WIB

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB