Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P21 Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung

bandungbarat

Rabu, 28 September 2022 | 17:47 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P21 Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ; enyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu (28/09). 

“Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

 selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.  

Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung. 

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap. 

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi. 

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi. 

Andi menambahkan, sore ini penyidik Bareskrim Polri menemui jaksa penuntut umum terkait P-21 berkas perkara Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap. 

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil. 

Dalam perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Putri Candrawati. 

Sedangkan perkara obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. 

Sumber : Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peringati Bulan Bakti Karang Taruna Ke-62, Gubernur Arinal Ajak Berdayakan Pemuda

Peringati Bulan Bakti Karang Taruna Ke-62, Gubernur Arinal Ajak Berdayakan Pemuda

Metro | Rabu, 28 September 2022 | 17:39 WIB

Pecahkan Rekor, As It Was Harry Styles Jadi Lagu ke-4 Terlama yang Berada di Puncak Billboard

Pecahkan Rekor, As It Was Harry Styles Jadi Lagu ke-4 Terlama yang Berada di Puncak Billboard

Your Say | Rabu, 28 September 2022 | 17:39 WIB

Pernah Dihujat Lantaran Outfit Manggung, Intip 5 Potret Menawan Nora Alexandra Kala Nyanyi Bareng Suami

Pernah Dihujat Lantaran Outfit Manggung, Intip 5 Potret Menawan Nora Alexandra Kala Nyanyi Bareng Suami

Lifestyle | Rabu, 28 September 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Sumsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:34 WIB

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:26 WIB

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:05 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Jatim | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:15 WIB