Kewenangan JPU, Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Salemba

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:16 WIB
Kewenangan JPU, Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Salemba
Putri Candrawathi di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyampaikan tujuan penahanan para tersangka yakni untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Suara.com.

Sembari menunggu proses persidangan, para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice kasus Brigadir J ditahan di tiga tempat berbeda.

Untuk Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat mendapat kepastian hukum.

"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki.

Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Dengar Ini, Fadli Zon Minta Anda Mundur Atau...

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Dengar Ini, Fadli Zon Minta Anda Mundur Atau...

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Bharada E Akan Bongkar Kasus Brigadir J di Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Mengelak

Bharada E Akan Bongkar Kasus Brigadir J di Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Mengelak

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:11 WIB

Soroti Tragedi Kanjuruhan, Arie Kriting Sentil Petinggi Sepak Bola Indonesia, Publik: Tidak Mampu Bertanggung Jawab

Soroti Tragedi Kanjuruhan, Arie Kriting Sentil Petinggi Sepak Bola Indonesia, Publik: Tidak Mampu Bertanggung Jawab

Bogor | Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:10 WIB

Terkini

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:29 WIB

Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong

Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:16 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:15 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:40 WIB

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:20 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB