Kewenangan JPU, Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Salemba

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:16 WIB
Kewenangan JPU, Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Salemba
Putri Candrawathi di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyampaikan tujuan penahanan para tersangka yakni untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Suara.com.

Sembari menunggu proses persidangan, para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice kasus Brigadir J ditahan di tiga tempat berbeda.

Untuk Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat mendapat kepastian hukum.

"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki.

Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Dengar Ini, Fadli Zon Minta Anda Mundur Atau...

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Dengar Ini, Fadli Zon Minta Anda Mundur Atau...

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Bharada E Akan Bongkar Kasus Brigadir J di Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Mengelak

Bharada E Akan Bongkar Kasus Brigadir J di Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Mengelak

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:11 WIB

Soroti Tragedi Kanjuruhan, Arie Kriting Sentil Petinggi Sepak Bola Indonesia, Publik: Tidak Mampu Bertanggung Jawab

Soroti Tragedi Kanjuruhan, Arie Kriting Sentil Petinggi Sepak Bola Indonesia, Publik: Tidak Mampu Bertanggung Jawab

Bogor | Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:10 WIB

Terkini

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB