Terbantahkan Jika Lesti Kejora Mengajukan Pencabutan Laporan Ada Tekanan, Hingga Tuai Protes Warganet

bandungbarat Suara.Com
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:47 WIB
Terbantahkan Jika Lesti Kejora Mengajukan Pencabutan Laporan Ada Tekanan, Hingga Tuai Protes Warganet
Lesti kejora

SuaraBandungBarat.Id - Polisi mulai melakukan sejumlah prosedur sejak Lesti Kejora memohon untuk melakukan pencabutan laporan terkait kasus KDRT terhadap Rizky Billar. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah terkait keadilan restoratif (restorative justice).

Dimana keadilan restoratif ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik hukum berupa mediasi. Dalam proses mediasi ini, polisi juga turut melibatkan beberapa pihak lain.

Salah satunya adalah pihak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingan terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan", ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat mengadakan konferensi pers di kantornya pada Jumat (14/10/2022).

Namun berdasarkan proses keadilan restoratif ini, masih ada beberapa persyaratan materiil dan formil. Oleh karena itu, kasus ini masih belum bisa ditutup begitu saja.

Bahkan hingga saat ini pun Rizky Billar masih memiliki status sebagai tersangka. Akan tetapi, mengenai permohonan pencabutan laporan kasus KDRT ini terhadap sang suami telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)", ujar Ade Ary.

Meskipun suami dari Lesti Kejora ini telah dibebaskan, proses penyidikan masih tetap berlangsung. Ia juga masih harus menjalani wajib lapor, karena saat ini ia masih berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, ia telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan dan mendapati status sebagai tersangka. Malamnya ia juga sempat menginap di lokasi tersebut.

Baca Juga: Erwin Ramdani Umumkan Kabar Baik Pasca Cedera Patah Tulang Selangka

Kemudian keesokan harinya, pada Kamis (13/10/2022), ia secara resmi diumumkan akan ditahan. Dan pada hari itu juga Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan mengenai kasus KDRT yang ia alami.

Hal ini juga sontak membuat para netizen heran dan merasa kecewa dengan hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI