Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya

bandungbarat | Suara.com

Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.

Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.

Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.

Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.

"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya. 

Penahanan Tersangka

Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?

Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.

Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

 Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan

Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?

Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu : 

1. Pasal 24 KUHAP

Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Riau | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:51 WIB

5 Body Lotion Indomaret untuk Mengatasi Kulit Belang, Harga Mulai Rp10 Ribuan

5 Body Lotion Indomaret untuk Mengatasi Kulit Belang, Harga Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:50 WIB

Siapa Josepha Alexandra? Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral usai Polemik LCC 4 Pilar

Siapa Josepha Alexandra? Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral usai Polemik LCC 4 Pilar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:49 WIB

John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja

John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:48 WIB

Sindiran Lamine Yamal ke Real Madrid hingga Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Juara Barcelona

Sindiran Lamine Yamal ke Real Madrid hingga Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Juara Barcelona

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:47 WIB

Iblis dalam Darah: saat Teror Mistis Menyusup ke Nadi, Malam Ini di ANTV

Iblis dalam Darah: saat Teror Mistis Menyusup ke Nadi, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:46 WIB

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB

Review Film Ain: Saat Media Sosial Menjadi Ladang Hasad

Review Film Ain: Saat Media Sosial Menjadi Ladang Hasad

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025

Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025

Bali | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:44 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB