SuaraBandungBarat.Id - Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) meyakini bahwa kliennya tersebut tidak memiliki rencana membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard Eliezer karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eliezer memang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan mengenai hal tersebut, namun kuasa hukum Eliezer tersebut yang meyakini bahwa kliennya tidak berencana membunuh.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, berkata akan menghadirkan para ahli dan saksi dari Manado untuk dapat meringankan hal tersebut.
"Kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situ lah kita uji (dakwaan JPU). Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama," kata Ronny pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny tidak menyebutkan nama dari ahli dan saksi yang akan ia datangi untuk meringankan kasus Eliezer ini. Namun, ia mengatakan bahwa sedang menyiapkan ahli dan saksi dari Manado, Sulawesi Utara.
Kuasa hukum Eliezer ini juga menepis bahwa Eliezer mau menuruti perintah Ferdy Sambo karena uang yang telah dijanjikan tersebut. Ia mengkonfirmasi bahwa Eliezer tidak dapat menolak Ferdy Sambo karena berkaitan dengan hubungan kekuasaan yang sangat kuat.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tingkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," kata Ronny.
Ronny juga menegaskan bahwa Richard hingga kini tidak pernah menerima uang yang telah dijanjikan tersebut. Ferdy Sambo kala itu telah menjanjikannya uang sebesar Rp 1 Milyar kepadanya.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Haru Reaksi Adik Dijemput Sang Kakak Diam-Diam Usai Lama Tak Berjumpa