Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

bandungbarat

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
bharada E hadir sidang

SuaraBandungBarat.Id - Bharada E menjadi terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bharada E telah tiba dilokasi persidangan Selasa (18/10/2022) pukul 8.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia dikawal dengan petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berangkat dari Bareskrim yaitu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat tiba dilokasi, Bharada Eliezer ini tampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan rompi tahanan dan langsung menujuk ke pintu masuk Gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan. 

Sebelum persidangan dimulai, setelah tiba di PN Jakarta selatan, Bharada E telah ditempatakan di ruang tahanan sembari menunggu sidang dimulai.

Setalah sidang dimulai, Polisi Gagah ini telah menyampaikan suatu pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu diantara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Bharada Eliezer telah mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J atau sering disapa dengan sapaan Bang Yos. Ia juga meminta maaf kepada keluarga BrIgadir J.

Bharade E juga menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari atasan.

Kemudian ia tak ketinggalan menyampaikan pernyataan bahwa dia turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Brigadir J dan ia telah mendoakan bahwa almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, ia juga memohon maaf untuk keluarga besar almarhum Brigadir J. Bharada E sangat menyesali atas perbuatannya.

baca juga

Ia juga menyatakan dalam pernyataannya bahwa ia hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal (Ferdy Sambo).

Sementara itu didalam persidangan perdananya, melalui kuasa hukumnya, Bharada Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam persidangan tersebut, Bharada E disebut telah bergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. ==(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Ucapkan Maaf dan Doa untuk Mendiang Brigadir J: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Bharada E Ucapkan Maaf dan Doa untuk Mendiang Brigadir J: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Depok | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Bukan Karena Uang, Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Ahli dan Saksi dari Manado: Tidak Punya Rencana Membunuh Brigadir J

Bukan Karena Uang, Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Ahli dan Saksi dari Manado: Tidak Punya Rencana Membunuh Brigadir J

Bandungbarat | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:34 WIB

Ini Kata Mantan Hakim Agung soal Ucapan Ferdy Sambo 'Cepat Woy Kau Tembak!'

Ini Kata Mantan Hakim Agung soal Ucapan Ferdy Sambo 'Cepat Woy Kau Tembak!'

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:36 WIB

'Masa Kapolri Begini Aja Sih?', Pengacara Brigadir J Kecewa Berat Dakwaan Ferdy Sambo Banyak yang Diperhalus

'Masa Kapolri Begini Aja Sih?', Pengacara Brigadir J Kecewa Berat Dakwaan Ferdy Sambo Banyak yang Diperhalus

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×