Acong Latif Geram, Firdaus Oiwobo Terancam 10 Tahun Penjara atas Ucapan 'Kalau Tidak Percaya Dukun Syahadatnya Batal'

bandungbarat

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:04 WIB
Acong Latif Geram, Firdaus Oiwobo Terancam 10 Tahun Penjara atas Ucapan 'Kalau Tidak Percaya Dukun Syahadatnya Batal'
Kontroversi Firdaus Oiwobo (instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

SuaraBandungBarat.id - Pengacara dukun Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh pengacara Acong Latif ke Polda Metro Jaya pada Minggu 18 September 2022 dengan tuduhan pelanggaran Undang – Undang ITE atau UU ITE.

Tidak main – main, ancaman hukuman penjara yang siap menanti Firdaus Oiwobo bisa 10 tahun lamanya. Alasan Acong Latif melaporkan pengacara dukun ini yaitu agar Firdaus berhenti melakukan aksinya yang kontroversial terkait kepercayaan masyarakat terhadap dukun.

Pernyataan Firdaus Oiwobo yang mengatakan bahwa syahadat orang Islam batal karena tak percaya dukun tentu mengundang percikan di masyarakat. Acong Latif melaporkannya agar Firdaus berhenti dan kapok.

"Selanjutnya apakah ada pengembangan, misalnya pasal penistaan agama dan pasal-pasal lain, kami serahkan kepada penyidik", ungkap Acong pada video di channel YouTube Cumicumi.

"Menurut kami pernyataan itu cenderung menyesatkan. Itu jelas bohong dan tidak boleh diterima oleh masyarakat. Kenapa, dia mengatakan kalau tidak percaya dukun, syahadatnya batal", imbuhnya.

Acong menjelaskan pernyataan Firdaus, secara langsung pengacara dukun tersebut menyatakan kalau tidak percaya dukun maka Islam seseorang batal. Padahal, syarat untuk masuk Islam adalah syahadat namun syarat syahadat tidak harus mempercayai dukun.

Pengacara Acong juga berharap polisi segera menahan Firdaus, khawatir akan kemarahan masyarakat terkait ucapan kontroversial tersebut dan akan berujung kekerasan yang dilayangkan kepada Firdaus.

"Tujuannya biar tidak ada masyarakat yang sakit hati, sehingga bertindak tidak karuan. Saya berharap Firdaus ini ditahan. Takut ada masyarakat yang tidak terima, ngamuk. Jangan sampai seperti itu maksud saya", jelas Acong.

Tidak hanya melaporkan ke pihak kepolisian saja, pengacara Acong juga berharap Firdaus Oiwobo mau bertobat dan tidak mengulangi perbuatan mau pun ucapan yang kontroversial lagi.

Acong menegaskan, "Ada dua tuntutannya, proses hukum dan kedua tobat. Sadarlah dengan itu. Boleh dia bikin konten, beri informasi dunia perdukunan, tapi tidak boleh memaksakan orang percaya, dengan bawa-bawa hal yang sensitif. Syahadat ini ada di agama Islam".==(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Acong Latif Polisikan Firdaus Oiwobo, Berharap Pengacara Dukun Tersebut Ditahan Polisi

Acong Latif Polisikan Firdaus Oiwobo, Berharap Pengacara Dukun Tersebut Ditahan Polisi

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:55 WIB

Meski Berdamai, Praktisi Hukum Ini Menilai Rizky Billar Seharusnya Tetap Dihukum

Meski Berdamai, Praktisi Hukum Ini Menilai Rizky Billar Seharusnya Tetap Dihukum

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:42 WIB

Alih-alih Dagangan Laris, Sejumlah Pria Lansia Dicabuli Oleh Guru Ngaji.

Alih-alih Dagangan Laris, Sejumlah Pria Lansia Dicabuli Oleh Guru Ngaji.

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:16 WIB

Gus Miftah Serang Warganet yang Kecam Lesti Kejora karena Cabut Laporan: Hak Kita Nggak Terima Apa?

Gus Miftah Serang Warganet yang Kecam Lesti Kejora karena Cabut Laporan: Hak Kita Nggak Terima Apa?

| Senin, 17 Oktober 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB