SuaraBandungBarat.id – Video penahanan Nikita Mirzani yang baru – baru ini beredar menunjukkan Nikita yang mengamuk dan berteriak saat ia ditetapkan sebagai tahanan di Rutan Serang. Namun hal tersebut tidak membuatnya bebas dan ia resmi ditahan di dalam bui.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang atas laporan Dito Mahendra.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Nyai terkena pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik, dikabarkan laporan yang dibuat sudah masuk sejak Mei 2022.
Dinilai tidak kooperatif dan absen dari pemeriksaan, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan sementara oleh Kejari. Dengan penahanan tersebut diharapkan Nyai mau kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nyai memohon agar ia bisa dibebaskan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang. Namun tak berselang lama, pihak Kejari Serang memutuskan bahwa penangguhan penahanan Nyai ditolak.
Secara resmi permohonan tersebut tidak dikabulkan dan terpaksa Nyai harus mendekap di bui selama 20 hari. Sesuai dengan informasi masa penahanan yang telah beredar sebelumnya, selebriti ini harus menginap di balik jeruji sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Secara tegas pihak Kejari Serang menolak permohonan penangguhan yang diajukan melalui Fahmi Bachmid tersebut.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)”, ungkap Freddy D Simanjuntak selaku Kajari Serang pada Sabtu (29/10/2022).
Freddy pun mengungkap alasan di balik penolakan penangguhan penahanan tersebut. Alasan tersebut adalah hasil dari analisa dan pemantauan selama Nyai menjadi tersangka.
Baca Juga: Bukan Teman, Lesti Kejora Diakui Anak Didik oleh Dewi Perssik 'Saya ga Mungkin Iri'
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)”, tuturnya.
Pihak Nikita mau tidak mau menerima penolakan tersebut dan akan menunggu hingga penahanan tersebut selesai serta mengikuti alur hukum yang berlaku. Ternyata, meski sudah bagi – bagi pizza di Rutan Serang, hal tersebut masih belum cukup untuk membuatnya bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com dengan judul “Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani”
.)