Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

bandungbarat Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
Tangkapan Layar: YouTube Cumucumi

SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy kerugian imateril yang dialami kliennya akibat pencemaran nama baik tidak dapat diukur atau dihitung oleh uang. 

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik kerugian yang sifatnya imateril tidak dapat dihitung dengan uang. Terlebih hal tersebut menyangkut harkat martabat dan reputasi seseorang.

"Oleh Karena itu tentu ini sangat menganggu harkat, martabat, reputasi klien kami yakni mas Dito Mahendra karena tuduhan Nikita Mirzani itu tanpa dasar dan tidak memiki alasan yang cukup untuk itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, seharusnya sebagai publik figur Nikita Mirzani harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial khususnya akun Instagram miliknya.

"Sehingga dari awal pihaknya menyesalkan. Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial dalam hal instagramnya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya upaya perdamaian sempat ditempuh sebelum Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang. Pasalnya, pada tahap penyidikan di Polres Serang Kota telah diupayakan mediasi namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan.

"Tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice itu tidak akan terjadi dan saat ini sudah pada tingkat penyerahan tersangka dan berkas perkara, barang bukti ke tingkat Kejari Serang," katanya.

Ia menyebut, sejumlah persyaratan formil lainnya bakal jadi persoalan Nikita Mirzani untuk mendapatkan restorative justice. Salahsatunya adalah bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis atau tidak pernah ditahan.

"Kita tau Nikita Mirzani pernah dipenjara, melakukan tindak pidana. Nah orang yang mengulangi melakukan sebuah tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu penjahat kambuhan," katanya.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Ia menegaskan, dengan syarat formil tersebut tidak memungkinkan Nikita Mirzani mendapatkan restorative justice. Terlebih dalam waktu dekat bakal memasuki sidang penuntutan.

"Itu artinya apa, biarkan proses hukum ini bergulir sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian biarkan persidangan itu dilakukan dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (*).

Sumber: YouTube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI