Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

bandungbarat

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
Tangkapan Layar: YouTube Cumucumi

SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy kerugian imateril yang dialami kliennya akibat pencemaran nama baik tidak dapat diukur atau dihitung oleh uang. 

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik kerugian yang sifatnya imateril tidak dapat dihitung dengan uang. Terlebih hal tersebut menyangkut harkat martabat dan reputasi seseorang.

"Oleh Karena itu tentu ini sangat menganggu harkat, martabat, reputasi klien kami yakni mas Dito Mahendra karena tuduhan Nikita Mirzani itu tanpa dasar dan tidak memiki alasan yang cukup untuk itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, seharusnya sebagai publik figur Nikita Mirzani harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial khususnya akun Instagram miliknya.

"Sehingga dari awal pihaknya menyesalkan. Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial dalam hal instagramnya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya upaya perdamaian sempat ditempuh sebelum Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang. Pasalnya, pada tahap penyidikan di Polres Serang Kota telah diupayakan mediasi namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan.

"Tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice itu tidak akan terjadi dan saat ini sudah pada tingkat penyerahan tersangka dan berkas perkara, barang bukti ke tingkat Kejari Serang," katanya.

Ia menyebut, sejumlah persyaratan formil lainnya bakal jadi persoalan Nikita Mirzani untuk mendapatkan restorative justice. Salahsatunya adalah bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis atau tidak pernah ditahan.

"Kita tau Nikita Mirzani pernah dipenjara, melakukan tindak pidana. Nah orang yang mengulangi melakukan sebuah tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu penjahat kambuhan," katanya.

baca juga

Ia menegaskan, dengan syarat formil tersebut tidak memungkinkan Nikita Mirzani mendapatkan restorative justice. Terlebih dalam waktu dekat bakal memasuki sidang penuntutan.

"Itu artinya apa, biarkan proses hukum ini bergulir sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian biarkan persidangan itu dilakukan dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (*).

Sumber: YouTube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

Depok | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:35 WIB

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Entertainment | Senin, 31 Oktober 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:00 WIB

Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis

Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:57 WIB

Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak

Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:45 WIB

Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur

Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:45 WIB

Krisis Air Mengintai Timur Tengah Setelah Pasukan Iran Sasar Pembangkit Desalinasi Air Kuwait

Krisis Air Mengintai Timur Tengah Setelah Pasukan Iran Sasar Pembangkit Desalinasi Air Kuwait

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:37 WIB

Mengapa Jadi Superhero di The WONDERfools Bukan Jawaban Permasalahan Hidup?

Mengapa Jadi Superhero di The WONDERfools Bukan Jawaban Permasalahan Hidup?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:34 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:25 WIB

2 Moisturizer OMG yang Ampuh Cerahkan Wajah Harga Rp20 Ribuan, Mana yang Lebih Baik?

2 Moisturizer OMG yang Ampuh Cerahkan Wajah Harga Rp20 Ribuan, Mana yang Lebih Baik?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:23 WIB

5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:20 WIB

Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar

Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:15 WIB

×