SuaraBandungBarat.id – Senin 31 Oktober 2022, sidang kedua Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini majelis hakim hadirkan Susi PRT Ferdy Sambo sebagai saksi atas kejadian di Magelang.
Menurut majelis hakim kesaksian Susi berubah saat di BAP dan kesaksian yang diucapkan saat di pengadilan.
Cerita Susi terdengar ganjal dan aneh, hingga hakim sebut cerita Susi adalah settingan. Tak hanya itu saja, hakim yang dibuat geram oleh kesaksian Susi merasa janggal dengan pengakuan Susi.
Hakim Wahyu mencecar beberapa pertanyaan kepada PRT Ferdy Sambo itu dengan bertanya terkait kronologi kejadian Putri Candrawati yang jatuh di kamar mandi di Magelang pada 4 Juli 2022.
Menurut pengakuan Susi, saat Putri Chandrawati terjatuh, dirinya langsung minta tolong. Putri yang mendengar teriakan Susi untuk memintanya tidak memanggil Yosua.
“Saya teriak minta tolong sama om nya. Om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak – teriak ibu berkata “jangan om Yosua” gitu. Yaudah saya manggil om Kuat om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru Om Kuat Turun ke atas,” kata Susi mengutip dari suara.com (30/10/2022).
Lebih lanjut lagi Susi menjelaskan jika Kuat Maruf sempat menghalang Yosua untuk naik ke atas.
“Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama ibu. Trus om Kuat nanya Bi kenapa Ibu? Saya nggak tau om. Abis situ Om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat,” jelas Susi.
Jawaban Susi dianggap janggal oleh hakim Wahyu, hingga hakim kembali mencecar ART Ferdy Sambo itu.
“Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu? Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tau dari mana?,” cecar hakim Wahyu.
Lagi – lagi jawaban Susi, tak dapat masuk akal dengan memberikan keterangan kata “mungkin”.
“Om Kuat naik ke lantai dua, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas,” jelas Susi.
“Kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah Kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu lho. Kau anggap kami ini bodoh,” ucap hakim Wahyu.
Sempat ingin hentikan kesaksian Susi, hakim Wahyu berucap jika cerita yang disampaikan saksi adalah settingan.
“Kan tadi saya tanya, ketika saudara menemukan saudara Putri tergletak, saudara berteriak berharap siapapun membantu, tujuan membantu untuk apa? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, enggak masuk diakal,” tambah hakim Wahyu. (*)