SuaraBandungBarat.id - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J curiga terhadap kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo.
Kesaksian PRT Ferdy Sambo tersebut memang menjadi sorotan banyak pihak karena keterangannya yang seolah dibuat-buat.
Kamaruddin juga mengungkapkan kecurigaannya dengan alasan bahwa Susi tidak pernah pakai kerudung, sesuai informasi dari intelijennya.
"Menurut yang saya dapat dari intelijen saya, dia tidak pernah pakai kerudung. Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung," ucap Kamaruddin yang dikutip dari Suara.com pada Selasa (2/11/2022).
Melihat Susi memberikan kesaksian dengan memakai kerudung, Kamaruddin curiga ada sesuatu di bawah telinganya.
"Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu?" tanya Kamaruddin dengan rasa penasaran.
Kamaruddin juga memberikan gambaran saat presiden Amerika atau Perdana Menteri Israel menggunakan alat komunikasi di bawah telinganya.
"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Menteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar," ungkapnya.
Menurut Kamaruddin, dengan alat tersebut mereka bisa berkomunikasi dengan pihak luar yang akan memberikan arahan.
"Sehingga dunia luar bisa tahu apa yang terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," sambungnya.
Bahkan Kamaruddin juga menyarankan agar Susi diperiksa oleh petugas wanita jika untuk menghargainya sebagai muslim.
"Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, periksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," imbuhnya.
Kamaruddin kemudian memastikan dan bertanya kepada Susi apakah menggunakan handsfree dan diajari bicara atau tidak.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa pada Susi di pengadilan.
"Tidak ada," jawab Susi.
Jaksa juga kembali bertanya untuk mendapatkan keyakinan.
"Dipastikan itu (hansfree) tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jelasnya.
Mengenai kesaksian Susi yang dianggap sebagai kesaksian palsu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun meminta kepada hakim untuk menjerat PRT Ferdy Sambo itu dengan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegas Ronny.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelijen, Susi Aslinya Tak Berkerudung