SuaraBandungBarat.id – Link video wanita baju merah masih terus diburu warganet. Terlebih link video download versi full berdurasi 16 menit kini telah menggurita di dunia maya.
Sebelum download video wanita kebaya merah atau mencari link video full-nya, penting untuk diketahui adanya sanksi bagi pemeran dan penyebar video atau foto konten pornografi.
Beberapa hari belakangan ini kabar video wanita kebaya merah dengan laki – laki handuk putih menggegerkan jagat maya. Pasalnya video yang berisi konten vulgar itu telah menyebar luas di berbagai sosial media.
Cuplikan video konten asusila itu dimulai dengan skenario seorang wanita kebaya merah yang menggunakan topeng. Wanita tersebut mengetuk pintu kamar mandi dengan tujuan untuk memberikan asbak.
Percakapan sempat terjadi antara keduanya. Tidak lama kemudian laki – laki handuk putih itu keluar dan mengajak wanita tersebut untuk berhubungan intim.
Keduanya kompak menggunakan topeng. Sehingga tak bisa diketahui secara jelas wajah pemeran video syur berdurasi 16 menit itu.
Video syur wanita kebaya merah itu kini sedang diselidiki oleh polisi. Kabar terbaru, Polda Jatim telah menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat untuk memproduksi video asusila tersebut.
Tepatnya di sebuah kamar hotel nomor 1710, di wilayah Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Seperti mengutip dari akun Instagram @fakta.indo, disebutkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
“Kini Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait kebenaran video asusila perempuan berkebaya merah tersebut,” jelas Fakih mengutip dari akun Instagram @fakta.indo, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Huh Yunjin Positif Covid-19, LE SSERAFIM Tetap AKtif dengan 4 Member
Hingga saat ini tagar wanita kebaya merah masih trending di twitter dan link video full konten asusila itu masih menjadi buruan warganet.
Pemberitaan penyebaran video wanita kebaya merah sudah menjadi rahasia umum. Menjadi penting untuk diketahui jika penyebaran konten bermuatan melanggar asusila telah diatur dalam Link videp
Bagi siapapun oknum yang tak bertanggung jawab dan menyebarkan kembali video mesum yang melanggar kesusilaan akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan / atau dengan paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Kasus ini telah ditangani oleh Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, saat ini pihak kepolisian telah menemukan lokasi video mesum tersebut. Berdasarkan keterangan polisi mengutip dari @fakta.indo video wanita kebaya merah dengan laki – laki handuk putih, telah dibuat sejak Juli 2022.
Sedangkan untuk pemerannya masih belum bisa diidentifikasi. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dikutip dari bekaci.suara.id, Senin (7/11/2022). (*)
Sumber : Instagram @fakta.indo, bekaci.suara.id