SuaraBandungBarat.id – Ikut terseret kasus Net89 lantaran menjual sepeda Brompton pada sesi lelang kepada Reza Paten, akhirnya Taqy Malik datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Dedy DJ.
Sebelumnya, Taqy Malik melelang sepeda Brompton dengan harga Rp 777 juta, hasil dari lelang tersebut digunakan untuk pembangunan masjid. Tak hanya Taqy, Atta Halilintar juga melelang headband miliknya dan laku seharga Rp 2,2 M dengan orang yang sama yakni Reza Paten.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89", jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Sabtu (5/11/2022).
Meski demikian, ketika Reza Paten yang diduga sebagai pelaku dan bos dari Net89 ini dilaporkan oleh para korban robot trading ilegal tersebut, Atta Halilintar dan Taqy Malik ikut terseret.
Melalui pengacaranya, Dedy DJ, pihak Taqy tak menggunakan uang tersebut sepeser pun karena uang tersebut sudah digunakan untuk pembangunan masjid seperti janjinya saat itu.
"Uangnya yang diterima Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun masjid yang ada di wilayah Kota Bogor. Artinya uang tersebut tidak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut", tutur Dedy, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).
Jumlah uang yang diterima oleh Taqy saat lelang tersebut sebesar tidaklah kecil, hal inilah yang membuatnya tersorot dan ikut dilaporkan.
"Rp 777.777.770", ungkapnya saat ditanya nominal tersebut.
Bahkan sang kuasa hukum juga menyatakan bahwa penyidik tidak menuntut uang yang sudah diubah menjadi masjid ini. Sang kuasa hukum juga menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Oh, tidak (terkait pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Kebutuhan kepentingan masyarakat banyak, karena Taqy Malik ini sebagai penceramah ya dan mendidik juga para santri yang ada di sana", terang Dedy.
Sumber: YouTube Cumicumi