Kasus Dewi Persik Vs Winarsih, Begini Upaya Polisi saat Proses Mediasi hingga Jelaskan Statusnya Saat Ini

bandungbarat

Kamis, 01 Desember 2022 | 16:26 WIB
Kasus Dewi Persik Vs Winarsih, Begini Upaya Polisi saat Proses Mediasi hingga Jelaskan Statusnya Saat Ini
Kasus UU ITE Dewi Perssik dan Winarsih masih berlanjut. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus UU ITE yang dialami Dewi Perssik dengan Winarsih sebagai terlapor belum mencapai kesepakatan.

Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, tapi bukan berarti proses hukumnya juga diberhentikan.

Dewi Perssik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Winarsih yang disebut sudah menghinanya di media sosial.

Mediasi sudah diupayakan antara Dewi Perssik dan Winarsih yang terus memohon maaf atas semua kesalahannya.

Sedangkan dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus memberikan keterangan lanjutan.

Menurut Idris, pihak kepolisian terutama penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ungkap Kompol Irwandhy Idrus yang dikutip dari pmnews.com pada Kamis (1/12/2022).

Selain itu, upaya yang dilakukan polisi terhadap kasus Dewi Perssik dan Winarsih yaitu pendekatan restorative justice.

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.

Menurut Idris, penerapan prinsip restorative justice itu berdasarkan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Dewi Perssik penuhi panggilan polisi untuk mediasi. [pmjnews.com]
Dewi Perssik penuhi panggilan polisi untuk mediasi. (sumber: pmjnews.com)

Bahkan disebutkan juga bahwa saat ini Winarsih juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Meski demikian, polisi tetap memberikan kesempatan kepada Dewi Perssik dan Winarsih untuk melakukan mediasi.

Pihak kepolisian berharap agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semuanya dan berhati-hati menggunakan ruang digital.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," jelasnya.(*)

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian

Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian

| Selasa, 29 November 2022 | 21:51 WIB

Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan

Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan

| Selasa, 15 November 2022 | 21:20 WIB

Tak Hanya Dewi Perssik, Lagu Baru serta Sang Mami Ikut Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dialami Anaknya

Tak Hanya Dewi Perssik, Lagu Baru serta Sang Mami Ikut Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dialami Anaknya

| Kamis, 10 November 2022 | 14:21 WIB

Terkini

5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan

5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:15 WIB

Manifesto Lingkungan Hidup Emang Keren tapi Kalah Sakti dari Ketegasan Emak

Manifesto Lingkungan Hidup Emang Keren tapi Kalah Sakti dari Ketegasan Emak

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:10 WIB

Kasus Dokter Gigi Palembang: Dari Perselisihan di Jalan hingga Serangan Palu

Kasus Dokter Gigi Palembang: Dari Perselisihan di Jalan hingga Serangan Palu

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:05 WIB

Hemat dan Ramah Lingkungan, Biasakan 'Repair First' sebelum Membeli Baru

Hemat dan Ramah Lingkungan, Biasakan 'Repair First' sebelum Membeli Baru

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:05 WIB

Jangan Langsung Dibuang! 5 Sampah Dapur Ini Bisa Menyuburkan Tanaman

Jangan Langsung Dibuang! 5 Sampah Dapur Ini Bisa Menyuburkan Tanaman

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:04 WIB

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Viral Bocah Rela Tak Jajan Usai Tahu Ibunya Tak Punya Uang, Bikin Warganet Haru

Viral Bocah Rela Tak Jajan Usai Tahu Ibunya Tak Punya Uang, Bikin Warganet Haru

Entertainment | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:00 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam, Mengerikan Formasi Serang 3-4-3

Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam, Mengerikan Formasi Serang 3-4-3

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:50 WIB

Dari Rp9 Juta per Kapal hingga Dugaan Rp160 Miliar, Begini Perhitungan Kasus Sungai Lumpur

Dari Rp9 Juta per Kapal hingga Dugaan Rp160 Miliar, Begini Perhitungan Kasus Sungai Lumpur

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:48 WIB