SuaraBandungBarat.id - Persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok, Selasa (13/12/2022).
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan agar kliennya diperbolehkan hadir secara daring.
Mendengar permohonan Ronny, majelis hakim menanyakan alasan kenapa Bharada E meminta agar menghadiri sidang secara daring.
“Nanti kita pertimbangkan. Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?” tanya hakim yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (12/12/2022).
Ronny mengajukan surat permohonan tersebut lantaran pada sidang besok, Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
“Karena klien saya terlindung oleh LPSK,” jawab Ronny.
Hakim kembali menanyakan apakah Bharada E merasa terintimidasi jika hadir langsung, Ronny kemudian menjelaskan alasannya.
Ronny mengungkapkan bahwa pada sidang besok, Bharada E hadir sebagai saksi untuk terdakwa utama.
“Tidak, tidak majelis, tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jelas Ronny.
Hakim kemudian menanggapi perkataan Ronny yang menurutnya kenapa Bharada E diajukan untuk hadir secara daring.
“Iya makanya kan, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?,” timpal hakim.
Ronny menjelaskan kembali alasannya Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang.
Namun Ronny juga tidak memaksakan permohonannya karena keputusan tetap berada pada hakim.
“Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang, tapi kembali lagi pada Yang Mulia,” tutur Ronny.
Mendengar alasan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Bharada E akan hadir secara daring atau langsung.