Suara.com - Putri Candrawathi akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk membuat laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan tersebut disampaikan Putri saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (12/12/2022). Adapun yang duduk di kursi terdakwa ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pada momen tersebut, Putri mengaku dipaksa Sambo membuat laporan pelecehan seksual ketika dicecar kubu Richard Eliezer. Putri membenarkan hal tersebut.
"Saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?" tanya pengacara Richard.
"Betul," jelas Putri
Putri juga mengaku takut dengan suaminya. Kubu Richard kemudian menanyakan, apakah Sambo seorang sosok yang tidak bisa dibantah? Putri pun kembali membenarkan hal tersebut
"Saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" cecar pengacara Richard.
"Iya," singkat Putri.
"Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah, bahkan oleh saudari sendiri sebagai istrinya?" tanya pengacara Richard.
"Karena karakter seorang polisi orang yang tegas," kata Putri.