Suara.com - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (12/12/2022).
Termasuk soal tes lie detector yang diduga mengungkap perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini awalnya terungkap dari Jaksa Penuntut Umum yang mencecar Putri. "Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" tanya JPU kepada Putri yang hadir sebagai saksi.

Putri seketika menepis tuduhan tersebut. "Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami. Iya (hanya itu), tidak ada (hubungan romantis di antara kami berdua)," ujar Putri.
Jaksa kemudian mengungkit soal hasil pemeriksaan dengan poligraf atau lie detector. Putri membenarkan soal tes tersebut, tetapi dia mengaku lupa dengan pertanyaan yang diajukan serta hasil pengujiannya.
Tak disangka, salah satu poin pertanyaan di tes lie detector tersebut adalah perihal hubungan istimewa antara Putri dengan Brigadir J.
"Dalam pertanyaan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua?', 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', dan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?', pada saat itu Anda menjawab apa?" cecar jaksa.
"Tidak," tegas istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Anda tahu hasil jawabannya?"
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Bikin Laporan Pelecehan Seksual Gegara Takut dan Dipaksa Ferdy Sambo
"Tidak."