SuraBandungBarat.id - Belum lama ini, masyarakat cukup dihebohkan dengan aturan baru terkait pembelian LPG 3 Kg.
Bagaimana tidak, pihak Pertamina bakal segera menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan memakai KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Adapun kebijakan pembelian LPG 3 Kg ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Bukan tanpa alasan, aturan baru tersebut diterapkan guna menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menyikapi peraturan tersebut, Abdul Kadir Karding yang merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, menganggap bahwa aturan baru yang diterbitkan pertamina merupakan hal yang sangat wajar.
Dengan adanya peraturan tersebut, Pemerintah diharapkan akan lebih tepat sasaran dalam memberikan subsidi kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal," ujar Karding seperti dilansir dari PMJ News, pada Kamis (22/12/2022).
"Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, menurut dia, aturan baru terkait pembelian LPG 3 Kg akan membuat subsidi yang disalurkan pemerintah menjadi lebih tetap sasaran.
Baca Juga: Alasan Afghanistan Larang Penduduk Perempuan Kuliah di Universitas
Diharapkan pula dengan adanya kebijakan tersebut, pengurangan percepatan kemiskinan akan cepat terlaksana.
“Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” pungkasnya.
Di saat yang bersamaan, Karding menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan semua subsidi yang digelontorkan pemerintah tepat sasaran.
Tak hanya LPG 3 Kg melainkan bantuan lain seperti bantuan langsung tunai (BLT), hingga program keluarga harapan (PKH) semuanya disalurkan kepada orang yang pantas mendapatkannya.(*)
Sumber : PMJ News