- Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina guna meminta penjelasan terkait kenaikan harga BBM non-subsidi nasional.
- DPR mengkhawatirkan peralihan konsumsi ke BBM bersubsidi akan mengganggu ketersediaan stok serta menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan energi.
- Kebijakan harga tersebut berisiko meningkatkan biaya logistik yang dapat membebani sektor usaha kecil dan memicu inflasi harga barang.
Suara.com - Komisi VI DPR RI berencana meminta penjelasan PT Pertamina (Persero) terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Penjelasan juga akan dimintai terkait dengan dampak potensi peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan stok BBM bersubsidi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Ia mengatakan, adanya kebijakan penyesuaian harga tak terlepas dari kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.
"Kami juga akan meminta penjelasan dari Pertamina terkait dampaknya terhadap kinerja perseroan dan kemungkinan peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite," kata Adisatrya dikutip Suara.com dari pemberitaan resmi DPR RI, Sabtu (13/6/2026).
"Jangan sampai nanti masyarakat beralih secara besar-besaran ke Pertalite, lalu muncul masalah baru berupa keterbatasan stok yang justru menyulitkan masyarakat," katanya menambahkan.
Menurutnya, kenaikan harga BBM akan membawa konsekuensi terhadap berbagai sektor usaha.
Biaya logistik yang meningkat berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.
"Logistik adalah komponen utama dalam kegiatan usaha. Ketika BBM naik, biaya distribusi juga meningkat. Dampaknya, harga-harga ke konsumen juga bisa ikut naik. Karena itu kami berharap inflasi tetap dapat dijaga,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya bakal terus mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap sektor usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Terlebih, kenaikan biaya operasional jangan sampai berdampak pada penurunan produktivitas usaha maupun memicu pemutusan hubungan kerja.
"Kami berharap terutama sektor UKM tidak terkena dampak yang terlalu besar. Jangan sampai biaya usaha meningkat lalu berujung pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan pemberhentian pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan ketersediaan pasokan BBM tetap aman serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
Dengan begitu, penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak menimbulkan gangguan terhadap distribusi energi maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia pun menegaskan pengawasan DPR akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan energi yang diambil pemerintah tetap seimbang antara keberlanjutan fiskal negara dan perlindungan terhadap masyarakat serta dunia usaha
Kendati begitu, Adisatrya sendiri belum mengungkapkan kapan waktu pemanggilan PT Pertamina untuk dimintai penjelasan Komisi VI DPR terkait kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut.