SuaraBandungBarat.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan ada rencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan demi menjaga kesehatan warga Indonesia. Aturan tersebut tercantum didalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Jokowi mengatakan bahwa penjualan rokok batangan di beberapa negara sudah tidak diperbolehkan demi menjaga kesehatan warganya.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Dilansir dari Republika, dalam Keputusan Presiden yang sudah diteken pada tanggal 23 Desember lalu memuat aturan larangan penjualan rokok batangan di bagian nomor 6. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut, yaitu penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; Ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; Pelarangan penjualan rokok batangan; Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(*)