Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:25 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
JPU bacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. (pmnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Terkait perkara tersebut, jaksa sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tuntutannya, baik itu yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasusnya.

Hal tersebut diungkapkan JPU pada agenda sidang hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).

Adapun terkait tuntutan yang dibacakan JPU terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Terdakwa lainnya yang terlibat kasus Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Disebutkan sebelumnya bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua

'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:16 WIB

Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah

Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah

| Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB

3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan

3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB

Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan

Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara

Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara

Kaltim | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:58 WIB

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:57 WIB

Digerebek Istri di Kos Bareng Mahasiswi, Wakil Dekan UIN Jambi Langsung Dinonaktifkan

Digerebek Istri di Kos Bareng Mahasiswi, Wakil Dekan UIN Jambi Langsung Dinonaktifkan

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:51 WIB

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:50 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Pentingnya Sebuah Kesadaran: Menilik Teguran Kepada Konten Kreator di IKEA

Pentingnya Sebuah Kesadaran: Menilik Teguran Kepada Konten Kreator di IKEA

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:35 WIB

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:35 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB

Mengapa Eks Menantu Cs Merampok dan Tega Bunuh IRT di Pekanbaru?

Mengapa Eks Menantu Cs Merampok dan Tega Bunuh IRT di Pekanbaru?

Riau | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:25 WIB