SuaraBandungBarat.id - Pemilu 2024 tiba, KPU dan Bawaslu telah memulai persiapan dan tahapan Pemilu 2024 sejak bulan Juni 2022 lalu.
Dilihat dari jadwal, bulan Januari ini KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.
Bersamaan dengan itu, BAWASLU Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan juga sedang melakukan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini sedang bersiap dan telah bertugas untuk menyambut Pemilu 2024 beberapa waktu kedepan.
Tugas dan juga pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Berikut ini jadwal dan tahapan menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Putaran 1
1. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan peraturan KPU = 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
4. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
5. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
6. Penetapan Peserta Pemilu = 14 Desember 2022
7. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
8. Pencalonan
- Pencalonan anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
9. Masa Kampanye Pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
10. Masa Tenang = 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
11. Pemungutan Suara
- Pemungutan Suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara = 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
12. Penetapan hasil Pemilu
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (jika tidak ada sengketa) = paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih (bila terjadi sengketa) = paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (bila tidak ada sengketa) = paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang daftar sengketa terkait untuk menerima hasil pemilihan
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (bila terjadi sengketa) = selambat-lambatnya 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi
13. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- DPRD kabupaten kota = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPRD Provinsi = disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2 (Jika ada Sengketa)
1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Kampanye = 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
3. Masa Tenang = 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara = 26 Juni 2024 - 20 Juli 2024
5. Penetapan hasil Pemilu Putaran 2
- Penetapan hasil Pemilu (Jika tidak ada sengketa) = paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- Penetapan hasil Pemilu (Jika ada sengketa) = paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden = Minggu, 20 Oktober 2024
Demikianlah jadwal tahapan pemilu menuju Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.(*)