Bolehkah Kita Soraki Keputusan atau Materi Persidangan? Simak 6 Aturan ini Ketika Sidang di Pengadilan!

bandungbarat

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:35 WIB
Bolehkah Kita Soraki Keputusan atau Materi Persidangan? Simak 6 Aturan ini Ketika  Sidang di Pengadilan!
Ilustrasi persidangan (pixabay/qimono)

SuaraBandungBarat.id - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Mendengar tuntutan jaksa, penonton sidang langsung riuh menyoraki. Hal tersebut disinyalir karena tuntutan dinilai terlalu ringan. 

Hakim langsung mengingatkan agar para penonton tetap tertib dan sopan demi menjaga marwah persidangan. 

Hakim jelas menegur sorak penonton sidang. Karena dalam persidangan ada aturan yang harus diikuti oleh setiap yang hadir. 

Berikut aturan tersebut: 

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan.Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

baca juga

3. Mengenakan pakaian yang sopan.

4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

- Senjata api

- Benda tajam

- Bahan peledak

- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dilakukan bersama suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Baharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Pasal 340 berbunyi: 

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. 

Pasca pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan lakukan pembelaan atau pledoi. 

Potongan video pembacaan tuntutan tersebar di media sosial, ragam komentar netizen memenuhi unggahan video tersebut. 

"Kecewa banget cuma 8 tahun, " ujar akun bernama @Amelia 

Selain itu beberapa juga berkomentar tentang mirisnya penegakkan hukum di Indonesia. 

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dituntut 8 tahun penjara. Sementata Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, kemudian Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gempa Magnitudo 7,0 Terjadi di Laut Maluku, Ini Penyebabnya

Gempa Magnitudo 7,0 Terjadi di Laut Maluku, Ini Penyebabnya

Jakarta | Rabu, 18 Januari 2023 | 22:27 WIB

UU Siap Calonkan Diri Jadi Gubernur Jabar Jika Ridwan Kamil Tampil di Pusat

UU Siap Calonkan Diri Jadi Gubernur Jabar Jika Ridwan Kamil Tampil di Pusat

Bogor | Rabu, 18 Januari 2023 | 22:27 WIB

Jadwal, Info Lokasi, dan Syarat SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Kamis 19 Januari 2023

Jadwal, Info Lokasi, dan Syarat SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Kamis 19 Januari 2023

Bandungbarat | Rabu, 18 Januari 2023 | 22:24 WIB

Nikita Mirzani Tuding Ivan Gunawan Main Dukun, TKW Live Mesum Viral di TikTok

Nikita Mirzani Tuding Ivan Gunawan Main Dukun, TKW Live Mesum Viral di TikTok

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 22:21 WIB

Terkini

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

×