Dilarang atau Diperbolehkan Onani Dalam Islam? Begini Penjelasan Mengenai Hukum Masturbasi Menurut Para Ulama

bandungbarat

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:59 WIB
Dilarang atau Diperbolehkan Onani Dalam Islam? Begini Penjelasan Mengenai Hukum Masturbasi Menurut Para Ulama
Ilustrasi Seseorang Sedang Onani atau Masturbasi (Pexels)

SuaraBandungBarat.id - Onani atau Masturbasi merupakan suatu kegiatan dalam mengeluarkan hasrat syahwat dalam diri seseorang menggunakan tangan atau yang lainnya. Namun, apakah dalam Islam onani diperbolehkan? Ini dia kumpulan fatwa ulama mengenai onani.

Agama Islam mengkaji perihal onani, dalam kajian fikih onani dikenal dengan istilah istimna yang artinya mengeluarkan sperma tanpa melalui bersenggama baik menggunakan tangan maupun dengan yang lain, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan dengan tujuan memenuhi dorangan seksual

Istimna yang dilakukan sendiri hukumnya masih diperdebatkan oleh ulama, ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Kemudian ada pula yang memakruhkan, para ulama yang mengharamkan adalah para ulama maliki dan syafi'i. 

Ulama syafi'i berasalan bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali dihadapan istri atau dihadapan perempuan yang didapat dari hasil peperangan. 

Allah SWT berfirman " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. " (QS. Al-Mukminun : 5-6). 

Mereka yang keluar dari ketentuan ayat tersebut dianggap melampaui batas dan melanggar ketentuan Allah dan sudah keluar dari fitrah. 

Hal tersebut sebgaimana dalam firman Allah " Barangsiapa yang mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. " (QS. Al-Mukminun : 7). 

Dengan demikian menurut ulama syafi'i, onani atau masturbasi merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh al-Qur'an, hanya saja dosa melakukan onani lebih ringin dari pada berzina. 

Dan ada pula yang mengharamkan serta memperbolehkan dalam kondisi tertentu adalah para ulama hanafi, istimna diharamkan bila hanya sekedar untuk membangkitkan dan mengumbar dorangan syahwat. Namun ketika kuatnya dorangan syahwat sementara pasangan sah tempat menyalurkannya tidak ada, sehingga onani semata untuk menenangkan dorongan tersebut maka hal itu tidak dipermasalahkan. 

baca juga

Alasannya jika tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kedalam perbuatan zina, onani memang tidak dilarang secara mutlak. Namun disamping itu Allah juga memerintahkan bagi yang belum mampu untuk menikah bersabar dan menahan syahwatnya. Mayoritas ulama fikih memperbolehkan istimna, baik dengan tangan maupun dengan yang lain. (*)

Sumber : Youtube Islam Populer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amankah Onani? Ini Dia Jawabannya Dilihat Dari Kacamata Medis, Jangan Sampai Salah Yaa

Amankah Onani? Ini Dia Jawabannya Dilihat Dari Kacamata Medis, Jangan Sampai Salah Yaa

Bandungbarat | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:55 WIB

Selain Jadi Camat, Pelaku Pelecehan Anak juga Pernah Emban Jabatan Ini di Pemkot Bekasi

Selain Jadi Camat, Pelaku Pelecehan Anak juga Pernah Emban Jabatan Ini di Pemkot Bekasi

Bekaci | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:58 WIB

Jangan Dipercaya, Ini 4 Mitos tentang Masturbasi yang Masih Beredar!

Jangan Dipercaya, Ini 4 Mitos tentang Masturbasi yang Masih Beredar!

Your Say | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:34 WIB

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:26 WIB

Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis

Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:25 WIB

5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng

5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:24 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jawa Tengah | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB