SuaraBandungBarat.id - Proses persidangan kasus perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan sedang berlangsung.
Venna Melinda hadir tanpa didampingi oleh Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Ferry Irawan diwakili oleh ibu dan adik-adiknya yang hadir bersama Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry.
Ketika bertemu dengan Sunan Kalijaga, Venna Melinda meminta penjelasan tentang pernyataan Sunan Kalijaga yang meminta agar barang milik Ferry dikembalikan.
Ternyata, Ferry telah meminta bantuan Sunan Kalijaga melalui secarik kertas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di rumah Venna Melinda.
Sunan sempat menyinggung bahwa seseorang yang tidak mengembalikan barang milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara. Hal ini menyebabkan Venna Merlinda merasa dituduh dan menyayangkan pernyataan tersebut.
Namun, Venna tetap menawarkan untuk mengembalikan semua barang milik Ferry yang ada di mobilnya, dengan syarat Ferry memberikan surat kuasa pengembalian yang ditandatangani di atas materai.
Tak hanya itu, Venna juga mengambil tindakan balasan melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan yang menuntut semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk di antaranya semua pengeluaran yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry, seperti membayar hutang online Ferry di Shopee dan uang pulsa.
"Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk antara lain semua pengeluaran yang pernah diberikan Bu Venna untuk keperluan Ferry, termasuk membayar hutang online Ferry di shopee, uang pulsa,” ujar salah satu kuasa hukum Venna Melinda.(*)