SuaraBandungBarat.id - Kasus perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan terus berlanjut, kabarnya gugatan cerai justru malah dicabut pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan bernomor perkara 600. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Noor akhmad RIyadi.
"Benar, kami sebagai penggugat, perkara nomor 600, telah kami cabut," kata Noor Akhmad.
Namun Noor Achmad kemudian menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilandasi oleh intruksi majelis hakim karena ada gugatan yang sama.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," lanjutnya.
Gugatan perceraian yang sama berasal dari Ferry Irawan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan yang digugat pada Selasa (7/2/2023).
Adapun Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Ferry Irawan melayangkan gugatan karena merasa sudah menjatuhkan kehormatannya sebagai suami.
Gugatan Ferry Irawan tersebut bernomor 595, itulah yang menyebabkan majelis hakim memerintahkan pihak Venna Melinda untuk mencabut gugatannya.
Baca Juga: Jadi Kepala Bea Cukai Jogja, Jabatan Eko Darmanto Dicopot karena Suka Pamer Harta Kekayaan
Singkatnya, pencabutan gugatan tersebut bukan karena ada tanda-tanda rujuk antara Venna Melinda dan Ferry irawan.
Sebelumnya, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.(*)