Update Kasus! Kabareskrim Polri Katakan Rp 349 Triliun yang Disebut Mahfud MD Belum Tentu Tindak Pidana

bandungbarat

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:35 WIB
Update Kasus! Kabareskrim Polri Katakan Rp 349 Triliun yang Disebut Mahfud MD Belum Tentu Tindak Pidana
Menkopolhukam, Mahfud MD mengeluarkan statement kontroversial terkait transaksi Rp 349 Triliun. (Kontributor/Putu Ayu Palupi)

SuaraBandungBarat.id - Update Kasus, kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun  Kemenkeu masih belum menemukan titik terang. 

Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri saat mendampingi Menkopolhukam Mafud MD menjelaskan bahwa transaksi tersebut belum tentu tindak pidana

Kehadiran Mahfud MD yang dibersamai oleh Komjen Agus Andrianto yakni saat ia diundang rapat bersama dnegan komisi III DPR. Rabu (30/3/2023) kemarin.

Mahfud MD diundang karena posisinya sebagai anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya namanya LHA (laporan hasil analisis) PPATK itu kan ada 2, yang satu kegiatan mereka yang dilakukan secara aktif untuk analisis transaksi. Tadi kan sudah dijelaskan, jenis transaksi yang mencurigakan seperti apa. Tapi itu belum tentu itu pidana," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya kita ketahui bahwa PPATK memang aktif memantau dan menganalisis transaksi mencurigakan.

Namun, dalam transaksi mencurigakan yang didapat oleh PPATK, bukan berarti transaksi itu otomatis dianggap sebagai predicate crime atau tindak pidana asal.

Maka dari itu, kata Agus, PPATK akan menindaklanjuti setiap transaksi mencurigakan, apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau bukan.

"Belum ada pidananya. Dan bukan TPPU juga itu. Itu masih transaksi yang mencurigakan, apakah ini ada kaitan dengan tindak pidana," ucap dia.

baca juga

Kemudian, Agus mengatakan, PPATK juga membuat LHA yang didasari oleh permintaan dari aparat penegak hukum.

Laporan itu akan menjadi dasar aparat penegak hukum untuk mencari tahu apakah sebuah transaksi merupakan bagian dari tindak pidana atau bukan.

"Yang kedua atas permintaan APH, aparat penegak hukum. Nanti itu bentuknya inquiry terhadap obyek yang akan diperiksa. Nah di situ baru kita analisa apakah transaksinya ini ada yang terkait dengan tindak pidana atau bukan," ujar Agus.

"Kalau transaksinya secara keseluruhan, mungkin banyak. Tapi yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani mungkin hanya sebagian dari itu," kata dia.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

4 Zodiak yang Cenderung Memancing Mantannya demi Perhatian dan Validasi

Your Say | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:14 WIB

Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 30 Maret 2023

Kalbar | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:13 WIB

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Beraksi di 15 Tempat, Penjambret Sasar Emak-emak Dibekuk Polisi Pekanbaru

Riau | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Orangtua Wajib Tahu Pubertas Prekoks pada Anak, Apa Saja Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang?

Health | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB

Terkini

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

5 Kebiasaan Buruk Pakai Handbrake Ini Sering Terjadi, Bikin Rem Blong Hingga Mobil Melorot

5 Kebiasaan Buruk Pakai Handbrake Ini Sering Terjadi, Bikin Rem Blong Hingga Mobil Melorot

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:28 WIB

Hong Myung-bo Minta Korea Selatan Lupakan Kekalahan dari Meksiko, Fokus ke Laga Penentuan

Hong Myung-bo Minta Korea Selatan Lupakan Kekalahan dari Meksiko, Fokus ke Laga Penentuan

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:27 WIB

SpesifikasiDell XPS 13 Terbaru, Laptop Ringan dengan Snapdragon X Elite dan Fitur Copilot+

SpesifikasiDell XPS 13 Terbaru, Laptop Ringan dengan Snapdragon X Elite dan Fitur Copilot+

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia

Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:20 WIB

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:10 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB