Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

bandungbarat

Rabu, 05 April 2023 | 02:55 WIB
Selebgram Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Selebgram Medina Zein (Tangkap Layar Youtube Liputan 6)

SuaraBandungBarat.id - Medina Zein telah terbukti bersalah karena menjual 9 tas Hermes palsu pada Uci Flowdea.

Karena kasusnya dengan Uci Flowdea, selebgram yang dulu terkenal sebagai pengusaha tajir itu kini divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

Medina terbukti bersalah akibat kasus penipuan yang dilakukannya dengan menjual Hermes palsu kepada korban yang bernama Uci Flowdea.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang dikutip dari YouTube Liputan 6 (4/4/2023).

Wanita kelahiran Bandung ini merupakan seorang pengusaha muda di bidang kecantikan, yang kemudian menjadi influencer atau selebgram.

Medina Zein memulai kariernya di dunia bisnis pada tahun 2012. Kala itu, ia sempat mengalami kesulitan dalam berbisnis. Namun setelah beberapa waktu berusaha, akhirnya ia berhasil membangun bisnis kecantikan.

Medina berhasil mendirikan MD Clinic pada 2012 dengan memproduksi produknya sendiri. Selain itu, ia juga memiliki bisnis fashion yang bernama Medina Zein Boutique.

Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Selain itu menurut hakim hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persebaya vs Persija, Hanif Sjahbandi: Sudah Waktunya Pemain ke Stadion Tidak Pakai Rantis

Persebaya vs Persija, Hanif Sjahbandi: Sudah Waktunya Pemain ke Stadion Tidak Pakai Rantis

Bola | Rabu, 05 April 2023 | 02:15 WIB

Sedih! Ibu di Palembang Sengaja Tinggalkan Bocah 5 Tahun, Lari Naik Angkot

Sedih! Ibu di Palembang Sengaja Tinggalkan Bocah 5 Tahun, Lari Naik Angkot

Sumsel | Rabu, 05 April 2023 | 02:15 WIB

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Rabu 5 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Rabu 5 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Bekaci | Rabu, 05 April 2023 | 02:45 WIB

Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 5 April 2023

Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 5 April 2023

Lampung | Rabu, 05 April 2023 | 02:10 WIB

Terkini

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:27 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Soal Masa Depan Emil Audero di Como, Sang Agen Beberkan Situasinya

Soal Masa Depan Emil Audero di Como, Sang Agen Beberkan Situasinya

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:24 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB

Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga

Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:15 WIB

Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih

Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:15 WIB

Jeritan Parau Emak-emak di Hadapan Pasukan Brimob Bundaran HI

Jeritan Parau Emak-emak di Hadapan Pasukan Brimob Bundaran HI

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:10 WIB