- Polda NTB mengalihkan status penahanan WNA berinisial RMS menjadi tahanan rumah akibat gangguan jantung.
- Tersangka RMS dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap tiga korban lokal di Lombok Barat.
- Tindakan pidana tersebut dilaporkan oleh para korban pada akhir Januari 2026 dengan pendampingan hukum.
Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalihkan status penahanan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, mengatakan RMS sempat menjalani perawatan di rumah sakit ketika ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Jadi, saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung," katanya di Mataram, Selasa.
Menurut Dewi, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk tidak melanjutkan penahanan di rutan. Saat ini, status penahanan RMS telah diubah menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, polisi memastikan keberadaan tersangka tetap berada dalam pengawasan. RMS diketahui menjalani tahanan rumah di sebuah hotel miliknya di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Selain alasan kesehatan, penyidik juga mempertimbangkan sikap kooperatif RMS selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, RMS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut ditangani Polda NTB setelah menerima laporan dari tiga warga lokal yang mengaku menjadi korban pada akhir Januari 2026. Ketiga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
"Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum, salah seorang korban perempuan telah lama mengenal RMS. Korban bahkan sempat diajak menikah sehingga menganggap hubungan tersebut sebagai hubungan yang serius.
Dalam pertemuan berikutnya, korban perempuan mengajak dua rekannya untuk bertemu dengan RMS. Namun, dalam pertemuan tersebut, para korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual secara bersama-sama. Istri RMS yang juga merupakan warga negara asing disebut turut terlibat dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat dugaan peristiwa itu terjadi pada Juli dan September 2025. Para korban juga mengaku aktivitas tersebut sempat direkam oleh RMS. Pendamping hukum menyatakan telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang diduga mendokumentasikan peristiwa tersebut.