SuaraBandungBarat.Id - Syarat membuat SKCK terbaru 2023 beserta biaya dan cara pembuatannya. Yuk simak selengkapnya disini!
Syarat membuat SKCK terbaru 2023 adalah salah satu dokumen penting yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa pendidikan, visa, dan lainnya.
Syarat membuat SKCK terbaru 2023 tentunya sangat mudah. SKCK sendiri merupakan sebuah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri setempat melalui Intelkam kepada warga yang ingin membuat SKCK.
Bagi warga yang ingin membuat SKCK harus mendatangi langsung kantor polisi setempat. Tetapi bisa juga dibuat melalui online menggunakan aplikasi.
Sebelum melamar, pastikan terlebih dahulu untuk menyiapkan beberapa syarat membuat SKCK terbaru 2023 sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP dan KTP asli
2. Fotocopy akta kelahiran atau ijazah, atau akta nikah
3. Fotocopy Kartu keluarga
4. Dokumen sidik jari
Baca Juga: 4 Tips Memperbaiki Hubungan Hambar dengan Pasangan, Semoga Langgeng!
5. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah (6 lembar). Pastikan jika pas foto tidak menggunakan kacamata dan wajah harus terlihat dengan jelas dan utuh.
Adapun cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi agar lebih mudah dan praktis. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi SuperApp di Google Play atau App Store di HP
2. Buka aplikasinya dan lakukan verfikasi terkait data identitas seperti foto KTP dan foto selfie.
3. Tunggu verifikasi selesai selama kurang lebih 1x24 jam
4. Jika berhasil, masuk ke menu utama dan pilih menu buat SKCK melalui online