Syarat Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Rifan Aditya

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:25 WIB
Syarat Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI
Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).[Instagram/pekalonganinfo] - Syarat Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Suara.com - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang umumnya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan lampiran SKCK saat melamar. Apa saja syarat membuat SKCK?

SKCK berisi keterangan bahwa pemohon belum pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan kriminal sampai tanggal SKCK tersebut diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai syarat membuat SKCK tersebut akan dibahas di bawah ini.  

Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Tata cara membuat SKCK

Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi
  • Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas
  • Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas
  • Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan. 

Masa berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 

Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru

Bisnis | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:38 WIB

Catat Tanggalnya, Layanan Capil Kebumen Tetap Buka saat Cuti Bersama Lebaran

Catat Tanggalnya, Layanan Capil Kebumen Tetap Buka saat Cuti Bersama Lebaran

Purwokerto | Selasa, 18 April 2023 | 17:04 WIB

Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline

Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline

News | Minggu, 16 April 2023 | 10:35 WIB

Cek Sekarang IG Bupati Cellica! Ada Informasi Lowongan Magang Karawang Terbaru Maret 2023

Cek Sekarang IG Bupati Cellica! Ada Informasi Lowongan Magang Karawang Terbaru Maret 2023

Purwasuka | Jum'at, 17 Maret 2023 | 07:47 WIB

Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya

Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:12 WIB

Terkini

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:50 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB