Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline

Minggu, 16 April 2023 | 10:35 WIB
Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline
SKCK - Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Publik dibuat heboh dengan DPO ekstasi yang berhasil menjadi anggota DPRD karena mendapatkan SKCK. Memang bagaimana sih cara membuat SKCK?

Sebelumnya, Mukmin Mulyani ditetapkan oleh polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, ia ternyata mempunyai SKCK sehingga berhasil lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut dalam SKCK ini dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan juga kasus yang pernah dihadapi, hal tersebut juga berlaku pada sosok Mukmin Mulyani.

Namun, pada saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai seorang DPO atau orang yang pernah terseret kasus hukum.

Mukmin resmi dilantik sebagai seorang DPRD pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai. SKCK yang ia miliki menjadi salah satu dasar ia bisa dilantik menjadi seorang anggota DPRD.

Lantas, seperti apakah cara untuk membuat SKCK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.

Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.

Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas

1. Surat pengantar

2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4x6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)

Alur Mengurus SKCK Offline

- Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan

- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan

- Sidik jari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI