SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Family, Bandung yang korbannya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan akhirnya menemukan titik terang.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban yakni Ema Sumarna (43) dan berhasil menangkap pelaku yang juga suaminya sendiri, Ali Nurdin (52).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menuturkan bahwa sementara ini didapatkan hasil pemeriksaan karena pelaku tidak terima ajakan rujuknya ditolak.
Selain itu, korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku karena merasa sudah ikut membangun rumah kontrakannya.
"Sementara hasil pemeriksaan, marah karena tidak mau diajak rujuk dan tidak mau memberikan uang," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono yang dikutip dari Instagram @infobdgbaratcimahi pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya juga, pelaku melakukan perjalanan ke Jambi karena sendang ikut teman-temannya bekerja di sebuah perkebunan di daerah Jambi.
"Yang bersangkutan ikut teman-temannya, dan kemarin ikut bekerja di daerah perkebunan di daerah Jambi," sambungnya.
Adapun terkait perbuatan pelaku, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur perencanaan atau tidak.
"Nanti Kita lihat ada perencanaan atau tidak," jelas Budi.
Baca Juga: Siapa Rahmania Astrini? Dipilih Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam bus tujuan Bandung-Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang disebar oleh Polrestabes Bandung.
“Kami menghentikan bus yang dinaiki pelaku ketika berada di Jalintim Palembang-Betung. Berdasarkan ciri-ciri yang disebar oleh Polrestabes Bandung, benar ini adalah tersangka pembunuhan yang menjadi buronan mereka,”kata Anwar.(*)