- Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi menggelar diskusi di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Istri terdakwa korupsi menyoroti ketimpangan hukum yang dialami keluarga mereka dibanding kasus Febrie Adriansyah.
- Sekjen TII Danang Widoyoko menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34.
Suara.com - Istri dan keluarga sejumlah terdakwa kasus korupsi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka membandingkan proses hukum yang dialami anggota keluarganya dengan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sorotan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari.
Ia mengungkapkan, saat suaminya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, opini publik lebih dulu digiring melalui narasi mengenai BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, menurutnya, narasi tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Utari juga mengaku rumahnya digeledah pada malam hari, sementara suaminya dan sejumlah pejabat Pertamina lainnya langsung ditahan. Ia menilai proses persidangan yang dijalani suaminya hanya menjadi formalitas karena putusan hakim dinilai banyak mengutip isi dakwaan.
"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," ujarnya.
Senada, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief, juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara suaminya.
Ririe mengatakan rumahnya sempat digeledah menggunakan surat penggeledahan yang tidak mencantumkan nama Ibrahim. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik tidak menemukan emas maupun uang tunai.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ujarnya.
Ia juga mengaku suaminya dijemput paksa saat panggilan pemeriksaan pertama meski telah mengajukan permohonan penundaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan. Ini sangat kontras dengan pemeriksaan yang tumpul ke atas baru-baru ini," katanya.
Hal serupa disampaikan Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Menurutnya, suaminya berstatus saksi saat memenuhi pemeriksaan kedua dan menyerahkan telepon genggam serta memberikan keterangan secara kooperatif karena yakin seluruh proses investasi telah sesuai prosedur.
"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ujar Rei.
Ia juga mempertanyakan proses audit kerugian negara yang dilakukan setelah Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).