Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan

bandungbarat

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:12 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan
Ilustrasi Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan(kab-bekasi.kpu.go.id)

SUARABANDUNGBARAT - Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan.

Putusan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam sistem ini, kandidat dihadapkan pada persaingan untuk memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat mendapatkan kursi di lembaga perwakilan.

Hal ini mendorong persaingan yang sehat dan peningkatan kualitas kampanye serta program kerja kandidat.

Selain itu, sistem ini memungkinkan pemilih untuk memiliki hubungan yang lebih dekat dengan wakil yang terpilih.

Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

Pemilih dapat menentukan calonnya secara langsung tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai politik.

Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik.

Sistem proporsional dengan daftar terbuka juga dianggap lebih demokratis karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan

. Sistem ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Namun, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki kekurangan.

Salah satunya adalah risiko politik uang, di mana kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memengaruhi pemilih.

Selain itu, sistem ini juga membutuhkan modal politik yang besar dalam proses pencalonan.

Demikianlah  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Usai Putusan MK Sistem Pemilu Diumumkan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

| Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Bogor | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:17 WIB

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:53 WIB

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Kalbar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:25 WIB

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:07 WIB

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:03 WIB

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Bogor | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:57 WIB

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:50 WIB

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:42 WIB

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:31 WIB

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:24 WIB