Lady Nayoan Mantap Ajukan Gugatan Cerai terhadap Rendy Kjaernett: Gugatan Cerai antara Gladis...

bandungbarat Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 17:58 WIB
Lady Nayoan Mantap Ajukan Gugatan Cerai terhadap Rendy Kjaernett: Gugatan Cerai antara Gladis...
Lady Nayoan ajukan gugatan cerai terhadap Rendy Kjaernett (Tangkap layar Youtube Intens Investigasi)

SUARA BANDUNG BARAT - Lady Veronica Nayoan atau yang kerap disapa Lady Nayoan dan memiliki nama asli Gladis Veronica mantap ajukan gugatan cerai.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (10/7/2023) yang diberitahukan langsung oleh Humas PN Bekasi, Ranto Indra Karta.

Menurut Ranto, gugatan cerai antara Lady Nayoan terhadap Rendy Kjaernett hari ini sudah masuk, Senin 7 Juli 2023.

"Bahwasanya perkara gugatan cerai antara Gladis Veronica (Lady Nayoan) melawan Rendy Hilmawan Sumantri (Rendy Kjaernett) hari ini masuk gugatannya pada Senin, 7 juli 2023," kata Ranti yang dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT pada Senin (10/7/2023).

Labih lanjut Ranto mengungkapkan jika gugatan yang diajukan Lady Nayoan yaitu terkait perceraian dan hak asuh anak.

"Cerai dan hak asuh anak," sambungnya.

Adapun menurut data di PN Bekasi terkait utusan yang mengajukan gugatan perceraian, Rento menyebut nama Ezra Simanjuntak sebagai pengacara.

"Pengacara atas nama Ezra Simanjuntak," jelas Ranto.

Terkait nomor perkara pada kasus gugatan perceraian ini, Ranto mengungkapkan bahwa belum ditetapkan oleh ketua pengadilan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Tepis Adanya Evaluasi Dewan Pakar hingga Rencana Munaslub Golkar untuk Gantikan Dirinya

"Nomor perkaranya belum ada karena belum ditetapkan oleh ketua pengadilan," tuturnya.

Saat ditanya sidang perdana perceraian Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett, Ranto juga menjelaskan jika akan ditentukan setelah makan siang tadi.

"Belum juga, belum jelas, karena baru hari ini, nanti setelah kebetulan lagi makan siang, nanti setelah itu ditentukan oleh pengadilan," terangnya.

Untuk langkah proses gugatan perceraian, Ranto menerangkan bahwa akan melakukan mediasi kemudian membacakan gugatan.

"Memang mereka melakukan mediasi, baru membacakan gugatan," imbuhnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI