SUARA BANDUNG BARAT - Terdakwa Marito Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marito Dandy membayar restitusi senilai Rp120 miliar terhadap korban.
Hal tersebut, disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Marito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (15/8/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar)," kata JPU.
Jaksa mengatakan, restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Marito Dandy tak mampu membayarnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, Marito Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marito Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ucap jaksa.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Marito ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
Marito juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario sudah berbohong selama proses hukum.
"Berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Marito Dandy.
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa. (*)