SUARA BANDUNG BARAT - Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu selaku rekan kerjanya dilaporkan ke polisi.
Pengacara Jaenudin resmi melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
Laporan itu dilayangkan, pada Sabtu, (26/8/2023) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini adalah buntut dari video viral sikap menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu.
"Hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin, dikutip dari akun @lambe_turah, pada Minggu, (27/8/2023).
Mayang dan Lolly pun dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Atas tindakan menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI itu, Mayang dan Lolly terancam lima tahun penjara.
"Dengan ancaman lima tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," kata Jaenudin.
Sebelumnya, pakar hukum tersebut sudah melayangkan somasi kepada adik mendiang Vanessa Angel agar minta maaf ke publik.
Baca Juga: Seleksi CASN 2023, PPPK Menjadi Kebutuhan Prioritas
Sayangnya, mereka tidak menggubris somasi tersebut. Sehingga, Jaenudin memilih jalur hukum dengan melaporkan ke polisi. (*)