bandungbarat

Usai Wulan Guritno, Nama Ayu Ting Ting dan Sederet Publik Figur bakal Segera Diperiksa Atas Kasus Promosi Judi Online?

bandungbarat Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 13:33 WIB
Usai Wulan Guritno, Nama Ayu Ting Ting dan Sederet Publik Figur bakal Segera Diperiksa Atas Kasus Promosi Judi Online?
Potret Ayu Ting Ting, namanya terseret dalam kasus promosi judi online. ((Instagram/ayutingting92))

SUARA BANDUNG BARAT - Sederat nama selebriti Tanah Air ikut terseret dalam kasus dugaan promosi judi online.

Sebab, ada sebanyak 26 nama publik figur yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri yang sempat promosi judi online di media sosial.

Selain nama Wulan Guritno, pedangdut Ayu Ting Ting pun disebut-sebut sempat mempromosikan judi online.

"Iya, Ayu Ting Ting (dilaporkan ke polisi karena dugaan promosi judi online)," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin.

Bukan itu saja, sejumlah nama lainnya, seperti Zaskia Gotik, Onadio Leonardo hingga Denny Cagur.

Zainul mengatakan, berkas yang menjerat sejumlah selebriti itu bersifat LI atau laporan informasi.

"DC, iya betul Denny Cagur, ZG - Zaskia Gotik, OL - Onadio Leonardo. Sifatnya LI atau laporan informasi," katanya.

Zainul Arifin juga menyertakan beberapa bukti video perihal promosi judi online, yang diduga dilakukan sejumlah publik figur.

Sebab, menurut Zainul Arifin, ada penyidik yang tidak memiliki bukti ini. Jika sudah berikan maka kasus bisa segera diproses.

Baca Juga: Ternyata Seblak Mengandung Banyak Manfaat Lho! Buat Kesehatan Tubuh, Ini Dia Penjelasannya

"Di samping itu buat laporan, kita nambahin (bukti) juga karena ada penyidik yang nggak punya videonya. Buktinya elektronik ya video, aku-akun judi online itu, Sakti 123 banyak tuh, kita sampaikan ke penyidik sekarang kan sudah diproses," katanya.

Adapun inisial publik figur yang dimaksud, mereka adalah YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, DW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Adapun pelaku promosi judi online terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana mencapai enam tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Wulan Guritno usai Diperiksa

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan kasus promosi judi online di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan kasus promosi judi online di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir) (sumber:)

Setelah diperiksa selama 7 jam, Wulan Guritno mengaku senang karena penyidik Dittipidsiber dinilai sudah bertindak profesional.

"Aku hari ini seneng banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan untuk klarifikasi, dan aku seneng banget dikasih ruang untuk klarifikasi," kata Wulan Guritno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI