Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia

Suara Bestie

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Ilustrasi Pantai di Bali (Tempatwisatadibali)

Sejumlah media asing ikut menyoroti terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi KUHP pada Selasa, (06/12/2022) lalu.

Pengesahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.

Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.

Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.

Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.

SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."

Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.

“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.

Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.

Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."

Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.

AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.

Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.

Adapun media lain seperti Reuters dan BBC yang berbasis Inggris juga menyoroti terkait KUHP ini.

Kedua media tersebut menulis artikel dengan judul "Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code." dan "Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage."

Kontributor: Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:58 WIB

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Bestie | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:26 WIB

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

Your Say | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis

Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:45 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

5 Moisturizer Mengandung Niacinamide, Mencerahkan Sekaligus Perkuat Skin Barrier

5 Moisturizer Mengandung Niacinamide, Mencerahkan Sekaligus Perkuat Skin Barrier

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:30 WIB

Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap

Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:28 WIB

5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6

5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:26 WIB

Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap

Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap

Batam | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:22 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup

Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:06 WIB

Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?

Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB