Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia

Suara Bestie | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Ilustrasi Pantai di Bali (Tempatwisatadibali)

Sejumlah media asing ikut menyoroti terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi KUHP pada Selasa, (06/12/2022) lalu.

Pengesahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.

Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.

Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.

Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.

SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."

Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.

“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.

Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.

Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."

Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.

AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.

Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:58 WIB

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

| Kamis, 08 Desember 2022 | 10:26 WIB

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

Your Say | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:15 WIB

Terkini

MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar

MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:23 WIB

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:18 WIB

Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya

Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya

Jatim | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

Eksploitasi Luka Pribadi: Menyoroti Sisi Gelap Tren Sadfishing di Medsos

Eksploitasi Luka Pribadi: Menyoroti Sisi Gelap Tren Sadfishing di Medsos

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji

Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji

Jatim | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:06 WIB

Kala Kota jadi Ruang Sepi: Membaca Antologi Apakah Kota Ini Kamar Tidurku?

Kala Kota jadi Ruang Sepi: Membaca Antologi Apakah Kota Ini Kamar Tidurku?

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:05 WIB

Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah

Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:05 WIB

Saat Dua Kepribadian Bertolak Belakang Dipertemukan di Brewing Love

Saat Dua Kepribadian Bertolak Belakang Dipertemukan di Brewing Love

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:00 WIB