- Pemerintah Malaysia menetapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan platform melakukan verifikasi usia, pengelolaan konten berbahaya, serta penyediaan sistem pelaporan yang lebih efektif bagi pengguna.
- Langkah strategis ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan remaja dari risiko konten digital di seluruh wilayah Malaysia.
Suara.com - Pemerintah Malaysia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap pengguna muda di ruang digital.
Menurut laporan Reuters, aturan baru itu akan mencakup pembatasan akun serta pendaftaran pengguna media sosial untuk anak dan remaja di bawah umur.
Langkah tersebut menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara yang semakin serius mengatur penggunaan media sosial demi mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak dan remaja.
Malaysian Communications and Multimedia Commission atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebut kebijakan baru itu juga mencakup pengetatan pengelolaan konten di berbagai platform digital.

Regulasi tersebut mewajibkan platform media sosial menyediakan perlindungan berdasarkan usia pengguna, termasuk pembatasan terhadap fitur-fitur yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Selain itu, perusahaan media sosial juga diminta memiliki sistem pelaporan yang lebih efektif, mekanisme verifikasi iklan, hingga pelabelan untuk konten hasil manipulasi atau rekayasa digital.
Pemerintah Malaysia memberi waktu kepada pengelola platform untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru tersebut sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Selain pembatasan akses, pemerintah Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pada tahun ini guna membatasi penggunaan media sosial oleh anak dan remaja di bawah umur.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara lain. Di Indonesia, pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja lebih dulu diterapkan melalui kebijakan PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform seperti YouTube, X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga Roblox membatasi akses akun untuk pengguna di bawah usia tertentu.
Sementara itu, Norway juga tengah mengkaji aturan pembatasan media sosial bagi anak dan remaja di bawah 16 tahun. Namun, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterapkan.