Ketika nanti telah selesai mengemban jabatannya sebagai Kepala Negara pada 2024, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara.
Diketahui bahwa rumah tersebut akan diperoleh Jokowi sebagai fasilitas negara.
Hal ini seperti yang juga didapatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu selesai mengemban tugasnya sebagai Presiden RI.
Bila SBY mendapatkan rumah di daerah Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jokowi akan mendapatkan rumah di wilayah Colomadu.
Terkait hal ini, anak sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut merespon fasilitas yang akan didapatkan ayahnya itu.
Meski belum mengetahui soal pemberian rumah dari negara untuk Jokowi, Gibran menegaskan bahwa ayahnya tersebut sudah memiliki rumah di Solo.
"Saya belum tahu jika beliau (Jokowi) dapat rumah dari negara, wis duwe omah dewe ning Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," kata Gibran melansir Timlo.net--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/12/2022).
Gibran juga mengaku belum tahu apa rencana Jokowi ketika nanti sudah selesai jadi kepala negara.
"Saya belum tahu rencana detail seperti apa, tergantung beliau saja, masa pensiun ya tergantung yang pensiun," tuturnya.
Adapun rumah yang dipilih Jokowi berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Itu diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Rumah Jokowi itu akan dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.
Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.