Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini

Suara Bestie

Selasa, 03 Januari 2023 | 20:30 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini
Ilustrasi tambang batu bara. [kaltimtoday.co]

Secara resmi, Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga nol persen.

Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 kemarin.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja. Melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.

 
Hilirisasi di sini artinya industri yang menghasilkan bahan baku menjadi industri yang mengolah bahan menjadi barang jadi. Saat ini pemerintah berfokus pada tujuh produk hilirisasi batubara, yaitu gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification (UCG), pencairan batubara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket batubara, dan coal/slurry/coal water mixture.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Perpu Cipta Kerja terkait sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

“(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.

baca juga

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 16:10 WIB

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:23 WIB

4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri

4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:21 WIB

Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026

Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:18 WIB

Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?

Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:15 WIB

Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja

Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:11 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan

BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:09 WIB

4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk

4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:05 WIB

Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini

Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:04 WIB

Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini

Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini

Bekaci | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:03 WIB