Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 20:30 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini
Ilustrasi tambang batu bara. [kaltimtoday.co]

Secara resmi, Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga nol persen.

Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 kemarin.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja. Melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.

 
Hilirisasi di sini artinya industri yang menghasilkan bahan baku menjadi industri yang mengolah bahan menjadi barang jadi. Saat ini pemerintah berfokus pada tujuh produk hilirisasi batubara, yaitu gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification (UCG), pencairan batubara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket batubara, dan coal/slurry/coal water mixture.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Perpu Cipta Kerja terkait sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

“(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 16:10 WIB

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:38 WIB

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:10 WIB

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:04 WIB

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:51 WIB

Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional

Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional

Jakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:36 WIB