Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 20:30 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bebaskan Iuran Produksi Batu Bara Buat Perusahaan yang Lakukan Ini
Ilustrasi tambang batu bara. [kaltimtoday.co]

Secara resmi, Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga nol persen.

Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 kemarin.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja. Melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.

 
Hilirisasi di sini artinya industri yang menghasilkan bahan baku menjadi industri yang mengolah bahan menjadi barang jadi. Saat ini pemerintah berfokus pada tujuh produk hilirisasi batubara, yaitu gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification (UCG), pencairan batubara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket batubara, dan coal/slurry/coal water mixture.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Perpu Cipta Kerja terkait sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

“(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

PLN Dijamin Bebas Krisis Batu Bara Usai Terima Bantuan INSA Awal 2023

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 16:10 WIB

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop

Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:37 WIB

Monster Baterai 9.020 mAh, iQOO Z11 Siap Mengguncang Pasar China Mulai 26 Maret 2026

Monster Baterai 9.020 mAh, iQOO Z11 Siap Mengguncang Pasar China Mulai 26 Maret 2026

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:35 WIB

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan

John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:20 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?

Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:14 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:12 WIB

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:04 WIB

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:00 WIB