Hakim Jhonicol Richard menetapkan Sulaiman melanggar pasal 340 KUHPidana. Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan itu terlibat pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Jhonicol mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana," ujar Jhonicol di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Jhonicol, terdakwa adalah anggota Brimob yang seharusnya menaungi dan melindungi masyarakat. Namun sebaliknya malah terlibat kasus pembunuhan.
"Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelas Jhonicol.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sulaiman mengaku diperintahkan oleh terdakwa Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP untuk mengeksekusi Najamuddin. Alasannya karena korban mengganggu istri sirinya.
Karena tak berani, Sulaiman menawarkan permintaan tersebut ke terdakwa lainnya, Chaerul. Kedua terdakwa dijanjikan upah Rp200 juta untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Terdakwa Chaerul lalu difasilitasi senjata, motor, helm dan jaket pengendara online. Semuanya dibeli secara online oleh tersangka Sulaiman di Facebook dengan total Rp10 juta.
Baca Juga: Super Ketat, Polda Metro Kawal Bus Timnas Vietnam dari Hotel hingga Stadion
Mendengar putusan itu, keluarga Sulaiman terlihat menangis histeris. Hukuman oleh hakim dinilai terlalu tinggi.
Sementara, JPU dan penasehat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir terkait putusan hakim. Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.