- Kementerian HAM mengecam dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
- Pihak kementerian mendorong penegakan hukum transparan, pemberian kompensasi, serta perlindungan maksimal bagi korban oleh lembaga terkait.
- Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memperketat pengawasan, perizinan, dan sertifikasi tenaga pengasuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta. Praktik pengikatan hingga penyekapan yang dilaporkan dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Munafrizal menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang secara tegas menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.
Dalam perspektif global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak melalui langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini, sekaligus mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Namun demikian, aspek perlindungan korban juga menjadi perhatian. Kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan maksimal bagi korban dan pihak terkait.
Selain itu, pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan.
Kementerian HAM menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem perizinan dan kontrol terhadap lembaga pengasuhan anak.
Untuk itu, pemerintah didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare serta memastikan pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar Munafrizal.
Kementerian HAM menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh lingkungan pengasuhan.