Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan. [Tangkapan layar]
  • Kementerian HAM mengecam dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
  • Pihak kementerian mendorong penegakan hukum transparan, pemberian kompensasi, serta perlindungan maksimal bagi korban oleh lembaga terkait.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memperketat pengawasan, perizinan, dan sertifikasi tenaga pengasuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta. Praktik pengikatan hingga penyekapan yang dilaporkan dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Munafrizal menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang secara tegas menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Dalam perspektif global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak melalui langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini, sekaligus mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Namun demikian, aspek perlindungan korban juga menjadi perhatian. Kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan maksimal bagi korban dan pihak terkait.

Selain itu, pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan.

Kementerian HAM menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem perizinan dan kontrol terhadap lembaga pengasuhan anak.

Untuk itu, pemerintah didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare serta memastikan pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar Munafrizal.

Kementerian HAM menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh lingkungan pengasuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Health | Senin, 27 April 2026 | 12:52 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

News | Senin, 27 April 2026 | 13:26 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

News | Senin, 27 April 2026 | 12:57 WIB

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

News | Senin, 27 April 2026 | 12:51 WIB

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

News | Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB